Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. kompetensi personil; b. kondisi akomodasi dan lingkungan; c. metode evaluasi, metode kalibrasi, dan validasi metode; d. peralatan; e. ketertelusuran pengukuran; f. penanganan Dosimeter Perorangan yang dievaluasi; dan g. jaminan mutu hasil evaluasi.
Koreksi Anda