Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kompetensi personil;
b. kondisi akomodasi dan lingkungan;
c. metode evaluasi, metode kalibrasi, dan validasi metode;
d. peralatan;
e. ketertelusuran pengukuran;
f. penanganan Dosimeter Perorangan yang dievaluasi;
dan
g. jaminan mutu hasil evaluasi.
Koreksi Anda
