Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilakukan antara lain melalui:
a. pembuatan buku panduan pelanggan;
b. pelaksanaan survei kepuasan pelanggan; dan
c. penetapan standar pelayanan pelanggan.
(2) Laboratorium Dosimetri dalam memberikan pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan.
(3) Buku panduan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai ketentuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
