Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mampu:
a. menjamin mutu hasil evaluasi;
b. MENETAPKAN setiap proses yang sudah baku;
c. MENETAPKAN batas tanggung jawab dan wewenang serta keluaran kinerja Laboratorium Dosimetri;
d. MENETAPKAN sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman dan laporan;
e. menjamin akuntabilitas kinerja Laboratorium Dosimetri; dan
f. menjamin penerapan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
