Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mampu: a. menjamin mutu hasil evaluasi; b. MENETAPKAN setiap proses yang sudah baku; c. MENETAPKAN batas tanggung jawab dan wewenang serta keluaran kinerja Laboratorium Dosimetri; d. MENETAPKAN sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman dan laporan; e. menjamin akuntabilitas kinerja Laboratorium Dosimetri; dan f. menjamin penerapan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda