Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling kurang terdiri atas: a. lingkup dan tujuan manajemen mutu; b. kebijakan mutu; c. tugas dan tanggung jawab personil; d. pemenuhan terhadap persyaratan pelanggan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. dokumentasi prosedur, instruksi kerja, dan rekaman. (2) Laboratorium Dosimetri harus MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda