Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling kurang terdiri atas:
a. lingkup dan tujuan manajemen mutu;
b. kebijakan mutu;
c. tugas dan tanggung jawab personil;
d. pemenuhan terhadap persyaratan pelanggan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dokumentasi prosedur, instruksi kerja, dan rekaman.
(2) Laboratorium Dosimetri harus MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
