Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang meliputi kegiatan pengiriman, penerimaan, penyerahan laporan hasil evaluasi, dan pembayaran pelayanan evaluasi Dosimeter Perorangan.
Koreksi Anda
