Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi;
b. melakukan kegiatan evaluasi dan kalibrasi;
c. menerapkan Kendali Mutu pada setiap evaluasi dan kalibrasi; dan
d. melakukan kegiatan pembuatan, pengendalian, pemeliharaan rekaman dan laporan.
Koreksi Anda
