Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang: a. melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi; b. melakukan kegiatan evaluasi dan kalibrasi; c. menerapkan Kendali Mutu pada setiap evaluasi dan kalibrasi; dan d. melakukan kegiatan pembuatan, pengendalian, pemeliharaan rekaman dan laporan.
Koreksi Anda