Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. melakukan verifikasi terhadap data hasil evaluasi; dan
b. mengkomunikasikan deviasi yang mempengaruhi mutu hasil evaluasi kepada pelaksana teknis dan manajer teknis.
Koreksi Anda
