Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang: a. melakukan verifikasi terhadap data hasil evaluasi; dan b. mengkomunikasikan deviasi yang mempengaruhi mutu hasil evaluasi kepada pelaksana teknis dan manajer teknis.
Koreksi Anda