Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. memastikan bahwa seluruh personil melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi;
b. melaksanakan pengembangan dan validasi:
1. metode evaluasi; dan
2. metode kalibrasi; dan
c. memastikan kegiatan teknis dan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin mutu yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
