Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang: a. memastikan bahwa seluruh personil melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi; b. melaksanakan pengembangan dan validasi: 1. metode evaluasi; dan 2. metode kalibrasi; dan c. memastikan kegiatan teknis dan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin mutu yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda