Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. memastikan mutu hasil evaluasi tercapai sesuai kebutuhan dan kepuasan pelanggan;
b. memastikan bahwa sistem manajemen yang terkait mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; dan
c. mengkoordinasikan dan mengawasi penerapan Jaminan Mutu dan Kendali Mutu.
Koreksi Anda
