Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang: a. memastikan mutu hasil evaluasi tercapai sesuai kebutuhan dan kepuasan pelanggan; b. memastikan bahwa sistem manajemen yang terkait mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; dan c. mengkoordinasikan dan mengawasi penerapan Jaminan Mutu dan Kendali Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id