Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Tugas Manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. memastikan bahwa seluruh personil melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi;
b. memastikan bahwa Sistem Manajemen laboratorium dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan, dan dipelihara oleh seluruh personil pada semua tingkat organisasi Laboratorium Dosimetri pada setiap waktu;
dan
c. merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan pengembangan personil Laboratorium Dosimetri.
Koreksi Anda
