Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling kurang meliputi personil yang bertindak sebagai: a. manajer puncak; b. manajer mutu; c. manajer teknis; d. penyelia; e. pelaksana teknis; dan f. pelaksana administrasi. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e: a. untuk dosimeter film, meliputi: 1. petugas pemrosesan dosimeter film; dan 2. petugas pembacaan dosimeter film; b. untuk dosimeter termoluminisensi, dilakukan oleh petugas pembacaan dosimeter termoluminisensi; dan/atau c. untuk dosimeter OSL dilakukan oleh petugas pembacaan dosimeter OSL. (3) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hurub c, dan huruf d dapat saling merangkap selama kompetensi terpenuhi.
Koreksi Anda