Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling kurang meliputi personil yang bertindak sebagai:
a. manajer puncak;
b. manajer mutu;
c. manajer teknis;
d. penyelia;
e. pelaksana teknis; dan
f. pelaksana administrasi.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
a. untuk dosimeter film, meliputi:
1. petugas pemrosesan dosimeter film; dan
2. petugas pembacaan dosimeter film;
b. untuk dosimeter termoluminisensi, dilakukan oleh petugas pembacaan dosimeter termoluminisensi;
dan/atau
c. untuk dosimeter OSL dilakukan oleh petugas pembacaan dosimeter OSL.
(3) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hurub c, dan huruf d dapat saling merangkap selama kompetensi terpenuhi.
Koreksi Anda
