Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. organisasi; b. Sistem Manajemen; c. pengendalian dokumen; d. kaji ulang permintaan, tender dan kontrak; e. subkontrak evaluasi dan kalibrasi; f. pembelian jasa dan perbekalan; g. pelayanan pelanggan; h. pengaduan; i. pengendalian ketidaksesuaian; j. peningkatan; k. tindakan perbaikan; l. tindakan pencegahan; m. pengendalian rekaman; n. audit internal ; dan o. kaji ulang manajemen.
Koreksi Anda