Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. organisasi;
b. Sistem Manajemen;
c. pengendalian dokumen;
d. kaji ulang permintaan, tender dan kontrak;
e. subkontrak evaluasi dan kalibrasi;
f. pembelian jasa dan perbekalan;
g. pelayanan pelanggan;
h. pengaduan;
i. pengendalian ketidaksesuaian;
j. peningkatan;
k. tindakan perbaikan;
l. tindakan pencegahan;
m. pengendalian rekaman;
n. audit internal ; dan
o. kaji ulang manajemen.
Koreksi Anda
