Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Jika Laboratorium Dosimetri belum mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Laboratorium Dosimetri harus mendapatkan penunjukan dari Kepala BAPETEN.
(2) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laboratorium Dosimetri harus memenuhi:
a. persyaratan manajemen; dan
b. persyaratan teknis.
Koreksi Anda
