Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Laboratorium Dosimetri belum mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Laboratorium Dosimetri harus mendapatkan penunjukan dari Kepala BAPETEN. (2) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laboratorium Dosimetri harus memenuhi: a. persyaratan manajemen; dan b. persyaratan teknis.
Koreksi Anda