Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki masa berlaku sesuai dengan masa berlaku akreditasi. (2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembaharuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh. (3) Pembaharuan surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id