Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Dosimetri yang telah mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), harus mendapatkan surat tanda registrasi dari Kepala BAPETEN.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan mengisi Formulir permohonan registrasi Laboratorium Dosimetri dan memiliki:
a. surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan pelayanan evaluasi Dosimeter Perorangan;
b. sertifikat akreditasi dari KAN atau lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki
perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN sesuai dengan lingkup pelayanan; dan
c. dokumen estimasi ketidakpastian pengukuran.
(3) Formulir permohonan registrasi Laboratorium Dosimetri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
