Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Laboratorium Dosimetri yang meliputi ketentuan registrasi,
penunjukan, survailen, laporan dan rekaman, dan sanksi administratif.
Koreksi Anda
