Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. 2. Laboratorium Dosimetri Eksterna yang selanjutnya disebut Laboratorium Dosimetri adalah laboratorium yang melakukan evaluasi peralatan pemantau dosis perorangan dari sumber radiasi eksterna. 3. Dosimeter Perorangan adalah peralatan pemantau dosis perorangan. 4. Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder yang selanjutnya disingkat LDSS adalah Laboratorium Dosimetri yang memiliki, mampu mengoperasikan dan memelihara alat ukur radiasi standar sekunder dan sumber standar. 5. Uji Banding antar Laboratorium Dosimetri yang selanjutnya disebut Uji Banding adalah pengorganisasian dan evaluasi terhadap Hp(d) yang ditentukan sebelumnya antara 2 (dua) atau lebih laboratorium. 6. Hp(d) atau dosis ekivalen perorangan adalah dosis ekivalen pada jaringan tubuh di kedalaman d mm pada bagian tertentu tubuh manusia. 7. Nomor Pekerja Radiasi yang selanjutnya disingkat NPR adalah nomor identitas pekerja radiasi yang diberikan oleh BAPETEN yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pekerja radiasi. 8. Sistem Manajemen adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 9. Jaminan Mutu adalah keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam evaluasi sehingga memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa hasil evaluasi yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu. 10. Kendali Mutu adalah suatu tahapan yang dilakukan untuk memastikan bahwa keluaran suatu proses telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 11. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip dasar yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi laboratorium dalam hal mutu. 12. Prosedur adalah tata cara yang tertulis untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses yang memiliki antarmuka sebagai bentuk implementasi atau penerapan kebijakan sebagaimana dimuat di Panduan Mutu. 13. Instruksi Kerja adalah tata cara atau petunjuk secara spesifik yang menjelaskan kegiatan atau tugas tertentu dalam Prosedur. 14. Formulir adalah dokumen yang digunakan untuk merekam hasil suatu kegiatan yang diuraikan dalam Prosedur atau Instruksi Kerja. 15. Survailen adalah pengawasan terhadap unjuk kerja Laboratorium Dosimetri selama masa berlaku penunjukan dan registrasi. 16. Pengecekan Antara adalah pengecekan yang diperlukan untuk memelihara keyakinan pada status kalibrasi peralatan.
Koreksi Anda