Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelayanan Perizinan dan NonPerizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP tetap dilaksanakan dengan bentuk pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian pelayanan pada MPP dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan dan SOP.
(3) DPMPTSP mengoordinasikan ketersediaan Standar Pelayanan dan SOP sebagaimana dimaksud ayat (2).
(4) Pelayanan…
(4) Pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan MPP.
Koreksi Anda
