Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan MPP ditunjuk pengelola MPP.
(2) Pengelola MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP.
(3) Pengelola MPP bertanggungjawab langsung kepada Kepala DPMPTSP melalui Sekretaris Dinas.
(4) Pengelola MPP diberikan honor/insentif/tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(5) Pengelola MPP bertanggung jawab terhadap operasional MPP.
Koreksi Anda
