Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Penyelenggara pada MPP dituangkan dalam kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara menjadi tanggung jawab masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Organisasi Penyelenggara MPP yang dilibatkan dalam MPP ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
