Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.
(2) Ruang…
(2) Ruang lingkup pelayanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas:
a. pelayanan langsung;
b. pelayanan secara elektronik;
c. pelayanan mandiri; dan/atau
d. pelayanan bergerak.
Koreksi Anda
