Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Pegawai ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
