Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda