Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat mengenakan beban Pengelolaan (capital charge) terhadap Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
(2) Beban pengelolaan (capital charge) terhadap Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
