Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
