Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
