Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode RUED-P mulai berlaku sejak tahun 2022 sampai dengan 2050 dan dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN, RUED-P dapat dilakukan peninjauan kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan target-target dalam RUED-P, dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda