Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050
Teks Saat Ini
RUED-P memuat paling sedikit:
a. kondisi energi Daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran energi Daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai;
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi Daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Koreksi Anda
