Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap investor bertanggung jawab: a. menjamin ketersediaan modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika investor menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; c. menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan f. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Koreksi Anda