Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama Bappelitbang melakukan evaluasi pelaksanaan PUG sekurang-kurangnya satu tahun sekali. (2) Bappelitbang melakukan pembinaan perencanaan dan penganggaran responsif gender. (3) Bappelitbang melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. (4) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan melakukan edukasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan asistensi PPRG. (5) Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan melakukan pengawasan pelaksanaan PPRG. (6) Perangkat Daerah yang membidangi keuangan memberikan pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah agar dilampiri dengan GBS. (7) Kepala Perangkat Daerah melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi PPRG di Perangkat Daerah masing-masing. (8) Evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan indikator IPG dan IDG. (9) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG dilaporkan kepada Gubernur setiap tahun sekali. (10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
Koreksi Anda