Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama Inspektorat Provinsi melakukan pemantauan tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan dan keadilan gender. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, PSW/PSG atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (4) Hasil pengawasan pelaksanaan PUG dilaporkan kepada Wakil Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda