Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah di Provinsi terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan PUG pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap Perangkat Daerah.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
