Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah di Provinsi terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mempromosikan PUG pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang responsif gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap Perangkat Daerah. (3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda