Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
(2) Rencana Aksi Daerah PUG di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
(3) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah PUG yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
