Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender. (2) Rencana Aksi Daerah PUG di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah. (3) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah PUG yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda