Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Tugas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai berikut:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing- masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya anggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Gubernur;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
h. memfasilitasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun profil gender provinsi;
i. melakukan pengawasan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Provinsi; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
