Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai berikut: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing- masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya anggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Gubernur; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur; h. memfasilitasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun profil gender provinsi; i. melakukan pengawasan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Provinsi; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
Koreksi Anda