Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah Provinsi dibentuk Pokja PUG Provinsi.
(2) Gubernur MENETAPKAN Kepala Bappelitbang sebagai Ketua Pokja PUG provinsi dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG provinsi.
(3) Susunan keanggotaan Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
