Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
Koreksi Anda
