Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway). (2) Analisis Gender terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah. (3) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam penyusunan GBS/PAG. (4) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS/PAG menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA Perangkat Daerah. (5) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Koreksi Anda