Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
Koreksi Anda
