Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan: a. perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim; b. pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim. (2) Penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dilaksanakan oleh: a. pemerintah daerah; b. pelaku usaha; dan c. masyarakat.
Koreksi Anda