Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi aksi adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilaksanakan dalam lingkup provinsi, dan kabupaten/kota oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
a. kebijakan adaptasi perubahan iklim;
b. aksi adaptasi perubahan iklim; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi aksi adaptasi perubahan iklim provinsi yang dilakukan oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi aksi adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh Bupati/Walikota disampaikan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
