Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan dalam lingkup provinsi, dan kabupaten/kota oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaku usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan ketahanan iklim sebagai bagian dari pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda