Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dilakukan untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. (2) Perlindungan keanekaragaman hayati dilakukan melalui: a. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan b. pengelolaan keanekaragaman hayati. (3) Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pelaksanaan, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya; b. pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES; c. pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan d. pengelolaan jenis asing invasif. (4) Pengelolaan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati; b. pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; c. pengelolaan kebun raya; d. pengelolaan ruang terbuka hijau; e. pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati; dan g. pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda