Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(3) Pengelolaan sampah terdiri atas:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
Koreksi Anda
