Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mempertahankan mutu laut sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut. (2) Pemeliharaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. perlindungan ekosistem laut sebagai penyangga kehidupan; b. penetapan kawasan konservasi perairan; dan/atau c. pelestarian fungsi ekosistem laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda