Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan untuk menjaga Mutu Laut pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi. (2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan dengan: a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut; b. pemanfaatan laut; c. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut; dan d. pemeliharaan mutu laut.
Koreksi Anda