Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan, meliputi: a. pencegahan pencemaran udara; b. penanggulangan pencemaran udara; dan c. pemulihan dampak pencemaran udara.
Koreksi Anda