Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. inventarisasi udara; dan b. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara. (2) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda