Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pemeliharaan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan melalui:
a. konservasi badan air dan ekosistemnya;
b. pencadangan badan air dan ekosistemnya; dan/atau
c. pengendalian perubahan iklim.
Koreksi Anda
