Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a diselenggarakan dengan pendekatan DAS, cekungan air tanah dan ekosistemnya. (2) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. penyusunan dan penetapan baku mutu air; b. perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air; dan c. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. (3) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan dalam: a. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan b. kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda