Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPPLH Provinsi guna mengatasi isu pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diarahkan untuk: a. perlindungan dan pengelolaan mutu air; b. perlindungan dan pengelolaan DAS; c. perlindungan dan pengelolaan mutu udara; d. perlindungan dan pengelolaan mutu laut; e. pengendalian kerusakan lingkungan hidup; f. pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3; g. pengelolaan persampahan; h. perlindungan keanekaragaman hayati; dan i. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda