Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
RPPLH Provinsi guna mengatasi isu pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diarahkan untuk:
a. perlindungan dan pengelolaan mutu air;
b. perlindungan dan pengelolaan DAS;
c. perlindungan dan pengelolaan mutu udara;
d. perlindungan dan pengelolaan mutu laut;
e. pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
f. pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3;
g. pengelolaan persampahan;
h. perlindungan keanekaragaman hayati; dan
i. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
